Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.

Sabtu, 14 Agustus 2010

penugasan peserta OKPT


Penugasan:

    1. bendera cikal (tidak harus baru, bendera yang telah dikumpulkan menjadi inventaris Gugus Latih Bahasa dan Seni) 
    2. buku tulis dan pulpen (untuk bakti sosial)

    Drescode:
      putra: pakaian pramuka lengkap, atasan coklat muda, bawahan coklat tua, hasduk, sepatu pantofel hitam, kaos kaki warna hitam, baret (sangat dianjurkan).
      putri: pakaian pramuka lengkap, atasan coklat muda, bawahan coklat tua, hasduk, sepatu pantofel hitam, tidak berkaos kaki atau memakai kaos kaki yang senada dengan warna kulit, topi rimba (sangat dianjurkan), bagi yang berjilbab mengenakan jilbab yang senada dengan warna rok.

      Cocard OKPT

      Selasa, 10 Agustus 2010

      SK REKTOR OKPT







      PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

      NOMOR        TAHUN 2010

      TENTANG
      PENYELENGGARAAN ORIENTASI KEPRAMUKAAN PERGURUAN TINGGI (OKPT)
      MAHASISWA BARU TAHUN 2010/2011 UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAGA ESA

      REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG,

      Menimbang               :  a.    bahwa mahasiswa baru yang memasuki kehidupan kampus di Perguruan Tinggi memerlukaan kesiapan adaptasi, psikologi, sosial dan budaya, maka pengenalan kehidupan kampus sebagai bagian awal dari proses belajar di Perguruan Tinggi berfungsi meletakkan dasar pembinaan kemahasiswaan baru untuk mengetahui dan memahami kehidupan kampus Universitas Negeri Semarang sehingga akan menghasilkan mahasiswa yang taat dan patuh terhadap norma-norma yang ada di sekelilingnya;
                                            b.   bahwa Gerakan Pramuka yang memiliki nilai-nilai dan norma-norma sosial masih relevan digunakan oleh Perguruan Tinggi dengan tujuan menyiapkan pemikir dan pemimpin yang tangguh serta mampu menjadi pelopor perjuangan dan pembangunan moral bangsa;
                                c.    bahwa Perguruan Tinggi merupakan tempat dari Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Perguruan Tinggi, yang diharapkan sebagai wadah Pembina Pramuka Mahir yang berkualitas.
      d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada point a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Penyelenggaraan Orientasi Kepramukaan Perguruan Tinggi (OKPT) Mahasiswa Baru tahun 2010/2011 Universitas Negeri Semarang;  
                                                      

      Mengingat                 :  1.   Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
      2.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 115, tambahan Lembaran Negara Nomor 3859).
      3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor :
      a.       Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Nomor 104 tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
      b.      Nomor 271 tahun 1965 tentang Pengesahan Pendirian IKIP Semarang;
      c.       Nomor 124 tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Semarang, Bandung dan Medan menjadi Universitas.
      d.      Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
      e.       Nomor 132/M Tahun 2006 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Semarang;
      4.      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
      a.       Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
      b.      Nomor 278/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang;
      5.   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional:
            a. Nomor 225/O/2000 tentang Statuta Universitas Negeri Semarang;
            b.   Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruna Tinggi;
      c. Nomor 201/O/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 278/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang.
      6.      Surat Keputusan bersama Dirjen Dikti dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 047/DJ/KEP/1980 dan Nomor 021 tahun 1981 tentang Kerjasama Dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Kepramukaan di Gugusdepan yang berpangkalan di Perguruan Tinggi;
      7.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
      a.        Nomor 086 tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan yang berpangkalan di Perguruan Tinggi;
      b.      Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega;
      c.       Nomor 137 Tahun 1990 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan;
      8.      Keputusan Rektor Nomor 162/O/2004 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di    Universitas Negeri Semarang;

      Memperhatikan         :         1. Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru oleh Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan Dirjen Dikti Depdiknas 2003;
                                            2.   Surat permohonan dari Racana Wijaya Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang Nomor    /  /   /2010 tanggal   2010 tentang Permohonan Surat Keputusan Penyelenggaraan Kegiatan Orientasi Kepramukaan Perguruan Tinggi (OKPT) Universitas Negeri Semarang tahun 2010.

      MEMUTUSKAN :

      Menetapkan               : PERATURAN REKTOR TENTANG PENYELENGGARAAN ORIENTASI KEPRAMUKAAN PERGURUAN TINGGI (OKPT) MAHASISWA BARU TAHUN 2010/2011 UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
      PERTAMA               : Universitas Negeri Semarang memberikan Pengenalan Kepramukaan di kampus Universitas Negeri Semarang kepada mahasiswa baru tahun akademik 2010/2011 dengan satu kegiatan yang diberi nama Orientasi Kepramukaan Perguruan Tinggi (OKPT) tahun 2010;
      KEDUA                    :  Kegiatan Orientasi Kepramukaan Perguruan Tinggi (OKPT) Universitas Negeri Semarang tersebut dilaksanakan dengan :
                                            a.    Memperhatikan dan mentaati Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru;
                                            b. Mengikuti pedoman pelaksanaan sebagaimana diatur dalam lampiran surat keputusan ini.




      KETIGA                   : Biaya kegiatan Orientasi Kepramukaan Perguruan Tinggi (OKPT) tahun 2010 dibebankan kepada:
      1.      Peserta kegiatan Orientasi Kepramukaan Perguruan Tinggi (OKPT) tahun 2010
      2.      Dana kemahasiswaan PNBP Universitas Negeri Semarang tahun 2010 yang pelaksanaannya diatur dalam surat keputusan ini.


      KEEMPAT               : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kekurangan akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.

                                                                                         
      ditetapkan di Semarang
                                                                                          pada tanggal                           2010
                                                                                          REKTOR
                                                                                          UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG,




                                                                                          SUDIJONO SASTROATMODJO

                                                                                          NIP 195208151982031007


      Tembusan Peraturan ini disampaikan kepada:
      1.      Universitas Negeri Semarang:
      a.        Pembantu Rektor
      b.        Dekan

       

      2.      Ketua Kwartir Cabang Kota Semarang




      LAMPIRAN PERATURAN REKTOR TENTANG PENYELENGGARAN ORIENTASI KEPRAMUKAAN PERGURUAN TINGGI (OKPT) MAHASISWA BARU TAHUN 2010/2011 UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG


      PEDOMAN PELAKSANAAN
      ORIENTASI KEPRAMUKAAN PERGURUAN TINGGI (OKPT)
      BAGI MAHASISWA BARU UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
      TAHUN AKADEMIK 2010/2011
      1.      Panduan Pelaksanaan
      a.      Pelaksanaan OKPT tahun 2010 berpedoman pada Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru oleh Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan Dirjen Dikti Depdiknas.
      b.      Tindak lanjut Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus di Universitas Negeri Semarang diatur dalam pedoman ini, untuk pelaksanaan OKPT tahun 2010.

      2.      Tujuan
      Mahasiswa baru dapat :
      a.      Mengetahui perkembangan paradigma kepramukaan di Perguruan Tinggi.
      b.      Mengetahui dan memahami tujuan dibentuknya Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Perguruan Tinggi.
      c.      Mengetahui dan memahami serta mengamalkan norma-norma dan nilai yang harus dimiliki oleh seorang mahasiswa khususnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang.

      3.      Sasaran OKPT tahun 2010
      Seluruh mahasiswa baru tahun akademik 2010/2011 wajib mengikuti kegiatan dan memahami materi pengenalan kepramukaan di perguruan tinggi yang disajikan dalam kegiatan OKPT tahun 2010 dan mahasiswa angkatan sebelum tahun akademik 2010/2011 yang belum mengikuti kegiatan ini dapat mengikutinya sesuai dengan pedoman pelaksanaan OKPT tahun 2010.

      4.      Bentuk Kegiatan OKPT 2010
      a.      Penyampaian informasi tentang Kepramukaan yang berpangkalan di Perguruan Tinggi.
      b.      Penyampaian informasi tentang Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Perguruan Tinggi, khususnya di Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang.
      c.      Penyampaian Pola Pembinaan Pramuka Pandega di Perguruan Tinggi khususnya Racana Wijaya Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang
      d.     Penanaman norma-norma dan nilai-nilai moral.
      e.      Pelatihan kedisiplinan.
      f.       Kegiatan permainan dan dinamika kelompok.

      5.      Pendekatan, Model, dan Metode
      a.       Pendekatan kegiatan OKPT tahun 2010 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan andragogi (pendidikan bagi orang dewasa). Pendekatan yang dimaksud adalah pendekatan dalam memberikan perlakuan kepada peserta OKPT tahun 2010.
      b.      Model yang dipakai adalah:
      1)      Problem Solving
      2)      Studi Kasus
      3)      Contekstual Learning (Pembelajaran Kontekstual)
      c.       Metode Pelaksanaan
      Dalam menyampaikan sejumlah informasi kepada peserta OKPT tahun 2010 metode yang digunakan adalah :
      1)      Ceramah
      2)      Resitasi/Penugasan
      3)      Diskusi dan tanya jawab
      4)      Problem Solving
      5)      Out Bond Games
      6.      Waktu dan Tempat Pelaksanaan
      a.      OKPT Unnes tahun akademik 2010/2011 dilaksanakan pukul 08.00 s.d. 18.00 WIB dengan toleransi waktu selesai kegiatan tidak boleh lebih dari 30 menit.
      b.      Waktu Pelaksanaan
      Waktu pelaksanaan kegiatan Orientasi Kepramukaan Perguruan Tinggi (OKPT) Universitas Negeri Semarang adalah satu hari setelah serangkaian kegiatan PPA yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa baik di tingkat Universitas maupun Fakultas, yaitu:
      Hari                 : Sabtu
      Tanggal           : 21 Agustus 2010
      c.      Bagi mahasiswa program PGSD dan PGPAUD (UPP Semarang dan UPP Tegal) waktu dan tempat penyelenggaraan sesuai dengan penyelenggaraan OKPT oleh Gugus Latih  Ilmu Pendidikan. Adapun mengenai teknis penyelenggaraan dikoordinasikan dengan Racana Wijaya Universitas Negeri Semarang dan sub Gugus Latih PGSD, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kepala UPP I Semarang, Kepala UPP II Tegal, Pembina Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112, dan Pembina sub Gugus Latih PGSD dan PGPAUD.
      7.      Komposisi, Unsur dan Sistem Koordinasi Reka Kerja Penyelenggara OKPT
      a.      OKPT dilaksanakan oleh Reka Kerja dengan komposisi sebagai berikut :
      1)      Pelindung (Rektor).
      2)      Penasihat (Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dekan, Dan Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan) .
      3)      Pengarah (Ketua Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 dan Pembina Gugus Latih).
      4)      Penaggung Jawab kegiatan (Ketua Racana Wijaya 14.111-14.112)
      5)      Tim Monitoring (Dewan Kehormatan Racana Wijaya)
      6)      Reka Kerja Pengarah/SC (Ketua Racana Wijaya 14.111-14.112, Koordinator Gugus Latih, dan Ketua Panitia OKPT Tingkat Pusat).
      7)      Reka Kerja Pelaksana/OC.
      b.      Unsur Reka Kerja OKPT
      1)       Unsur Pimpinan Unnes dan Fakultas.
      2)       Unsur Pimpinan Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Unnes
      3)       Unsur Racana Wijaya Unnes.
      4)       Unsur Gugus Latih dan sub gugus latih di lingkungan Unnes.
      c.      Reka Kerja Pelaksana terdiri dari
      1)       Reka Kerja Universitas melaksanakan kegiatan di tingkat Universitas.
      2)       Reka Kerja Fakultas (Gugus Latih) dan sub gugus latih melaksanakan kegiatan di tingkat Fakultas.
      d.     Sistem Koordinasi Reka Kerja
      1)       Tata cara (mekanisme dan pola kegiatan) yang berkenaan dengan penyelenggaraan OKPT dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Reka Kerja tingkat Universitas dan Dewan Racana Wijaya Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang.
      2)       Reka Kerja tingkat Universitas melaporkan pelaksanaan kegiatan OKPT kepada Rektor Universitas Negeri Semarang dengan tembusan ke pihak terkait.

      8.      Reka Kerja OKPT
      a.      OKPT dilaksanakan oleh Reka Kerja yang diangkat berdasarkan Surat Tugas Rektor untuk Reka Kerja tingkat Universitas dan Surat Tugas Dekan untuk Reka Kerja tingkat fakultas.
      b.      Reka Kerja terdiri atas Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC)
      c.      Steering Committee (SC) Universitas adalah Reka Kerja yang bertugas mengonsep kegiatan OKPT Universitas untuk digunakan sebagai acuan OKPT di tingkat Fakultas. Steering Committee (SC) di Fakultas dan atau sub Gugus Latih (S1 PGSD dan PGPAUD) diperkenankan menambah dan atau mengurangi rancangan teknis operasional  OKPT dengan syarat tidak boleh menyimpang dari konsep OKPT Universitas (tidak mengurangi hakikat penyelenggaraan OKPT).
      d.     Dewan Pengawas adalah dewan yang bertugas meberikan pengawasan dan monitoring dalam penyelenggaraan OKPT tingkat Universitas yang terdiri dari unsur Dewan Kehormatan Racana Wijaya Universitas Negeri Semarang beserta pembina Gugusdepan dan Pembina Gugus Latih.
      e.      Organizing Committee (OC) adalah Reka Kerja Pelaksana yang bertugas melaksanakan dan mengkonsep kegiatan secara operasional atau teknis. Organizing Committee (OC) Universitas berkoordinasi dengan Organizing Committee (OC) Fakultas dan sub Gugus Latih.

      9.      Peserta OKPT
              a.    Seluruh mahasiswa baru Unnes tahun akademik 2010/2011.
              b.    Mahasiswa angkatan sebelum tahun akademik 2010/2011 yang belum mengikuti OKPT pada tahun sebelumnya.

      10.  Materi dan Kegiatan OKPT
      a.      Kegiatan Pokok
      Kegiatan pokok berupa penyampaian materi yang terdiri dari materi pokok dan materi pilihan:
      1)       Tema Materi Universitas (Materi Wajib)
      §   Perkembangan Gerakan pramuka di Universitas Negeri Semarang dan peranannya dalam mewujudkan Universitas Konservasi.
      2)       Tema Materi Fakultas (Materi Pilihan)
      §   Implementasi pendidikan Pramuka di tingkat sekolah dan di Perguruan Tinggi.
      §   Dampak perkembangan media elektronik terhadap moralitas generasi muda.
      §   Menciptakan pembelajaran yang menarik dan menyenangkan melalui Pramuka.
      §   Pentingnya Pramuka dalam dunia pendidikan (Sekolah Dasar, Menengah, dan Perguruan Tinggi).
      §   Pengamalan Dasa Dharma sebagai benteng diri dari pengaruh arus globalisasi.
      b.      Resitasi/Penugasan
      Salah satu metode yang digunakan dalam penyampaian materi kepada peserta OKPT tahun 2010 disesuaikan dengan pendidikan bagi dewasa muda yaitu adanya penugasan yang bertujuan untuk melatih kesetiakawanan sosial mahasiswa baru dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Adapun resitasi/penugasan dalam kegiatan OKPT tahun 2010, antara lain adalah:
      1)       Buku tulis dan bolpoin yang akan dimanfaatkan untuk bakti sosial yang akan disalurkan ke yayasan sosial, anak-anak kurang mampu dan sekolah yang membutuhkan.
      2)       Tanda pengenal peserta (yang ditentukan dari masing-masing fakultas).
      c.      Kegiatan penunjang
      §  Out bond games (permainan/dinamkia kelompok).

      11.  Fasilitas yang diperoleh peserta
      Peserta OKPT tahun 2010 akan mendapatkan fasilitas dari Reka Kerja OKPT tahun 2010 dari Reka Kerja tingkat Universitas berupa surat keterangan mengikuti OKPT 2010 dan Pin OKPT 2010. Adapun fasilita dari reka kerja OKPT tahun 2010 tingkat Fakultas dengan tidak menambah biaya/memenarik kepada peserta OKPT 2010.
      12.  Larangan dalam OKPT
      a.    Reka Kerja (secara Individu maupun Organisasi Kerekakerjaan)
      1)       Melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka.
      2)       Melanggar Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
      3)       Melakukan tekanan fisik dan psikis (mental) ataupun kekerasan :
      v  Fisik menimbulkan bekas luka (sementara dan cacat seumur hidup).
      v  Mental menimbulkan gangguan traumatik dan gangguan psikologis.
      4)       Memberikan hukuman terhadap peserta yang sedang mengalami gangguan kesehatan (sakit).
      5)       Memperlakukan peserta secara tidak manusiawi.
      6)       Pelecehan seksual.
      7)       Melaksanakan kegiatan OKPT di luar batas waktu yang telah ditentukan.
      8)       Menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Steering Committee (SC) di masing-masing tingkat (Universitas, Fakultas dan sub Gugus latih).
      b.    Peserta
      1)       Melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka.
      2)       Melanggar Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
      3)       Melanggar tata tertib yang telah ditentukan oleh  reka kerja.
      4)       Melakukan tindakan penghinaan dan pelecehan kepada reka kerja maupun peserta lain.
      5)       Membawa dan atau mengedarkan obat-obatan terlarang.
      6)       Membawa senjata tajam yang dapat membahayakan khalayak (orang banyak).
      7)       Membawa dan atau merokok selama kegiatan (termasuk waktu istirahat).
      8)       Tidak melaksanakan tugas dari reka kerja.
      9)       Meninggalkan acara dan atau lokasi kegiatan selama kegiatan berlangsung tanpa izin reka kerja.
      13.  Sanksi
      a.      Sanksi diberikan karena suatu pelanggaran selama proses penyelenggaraan OKPT 2010.
      b.      Sanksi kepada reka kerja pelaksana (secara individu maupun organisasi kerekakerjaan)
      1)      Teguran lisan.
      2)      Teguran tertulis.
      3)      Sertifikat/Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi reka kerja kegiatan ditangguhkan pemberiannya atau tidak diberikan.
      4)      Dinonaktifkan dari reka kerja.
      c.      Sanksi kepada peserta OKPT
      1)       Teguran lisan.
      2)       Teguran tertulis.
      3)       Pemberian tugas yang bersifat mendidik.
      4)       Sertifikat/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ditangguhkan pemberiannya atau tidak diberikan.
      d.     Pemberian sanksi dilakukan oleh ketua reka kerja ataupun Dewan Pengawas (Dewan Kehormatan atau dengan nama selain itu) terhadap reka kerja dan atau peserta yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran oleh reka kerja secara kelembagaan, maka bentuk sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Pembina Gugusdepan dan Ketua Harian Majelis Pembimbing Gugusdepan).

      14.  Konsekuensi
      Mahasiswa baru Unnes tahun akademik 2010/2011 yang oleh karena suatu hal tidak dapat mengikuti kegiatan OKPT ini harus mengikuti kegiatan OKPT di tahun berikutnya. Bagi mahasiswa yang oleh reka kerja dinyatakan tidak berhak memperoleh Surat Keterangan sebagai peserta OKPT 2010, maka kepada yang bersangkutan harus mengikuti OKPT pada tahun berikutnya.

      15.  Pembiayaan
      a.      Biaya penyelenggaraan OKPT berasal dari kontribusi mahasiswa baru tahun akademik 2010/2011 yang dibayarkan melalui registrasi mahasiswa baru tahun akademik 2010/2011 sebelum pelaksanaan OKPT 2010, sebesar Rp 7.500,00/mahasiswa.
      b.       Alokasi dana diatur untuk menunjang :
      1)       Kegiatan OKPT tingkat Universitas.
      2)       Kegiatan OKPT tingkat Fakultas (gugus latih).
      c.       Besarnya alokasi dana untuk setiap kegiatan berdasarkan usulan dan kesepakatan Reka Kerja tingkat Universitas, Fakultas (Gugus Latih), Subgugus Latih yang mendapat persetujuan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Negeri Semarang.
      d.      Dana yang diterima reka kerja, selanjutnya akan dibagi untuk pembiayaan kegiatan reka kerja Universitas dan reka kerja Fakultas (termasuk reka kerja Subgugus Latih). Besarnya pembagian dana akan diatur berdasarkan kesepakatan UKM Pramuka Racana Wijaya (Universitas) dengan Gugus Latih dan atau Subgugus Latih.
      e.       Sistem penarikan kontribusi peserta melalui registrasi mahasiswa baru yang dilakukan oleh BAAK bagi seluruh mahasiswa baru tahun akademik 2010/2011.
      16.  Evaluasi dan Pertanggungjawaban
      a.      Evaluasi
      Evaluasi pelaksanaan OKPT dilakukan oleh reka kerja tingkat Universitas, Fakultas dan Subgugus Latih.
      b.      Laporan pertanggungjawaban
      Laporan pertanggungjawaban dilakukan oleh reka kerja tingkat Universitas kepada Rektor dengan tembusan ke pihak terkait selambat-lambatnya dua bulan setelah pelaksanaan OKPT. Laporan pertanggungjawaban reka kerja Fakultas/Gugus Latih dan atau Subgugus Latih disampaikan kepada reka kerja Universitas dan Dewan Racana Wijaya Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang dengan tembusan ke pihak terkait selambat-lambatnya 1 bulan setelah pelaksanaan OKPT tahun 2010.
      c.      Laporan pertanggungjawaban reka kerja Fakultas disampaikan kepada pimpinan Fakultas dengan tembusan Pemabantu Dekan Bidang Kemahasiswaan, Pembina Gugus Latih dan Dewan Racana Wijaya Universitas Negeri Semarang

                                                                                          REKTOR
                                                                                          UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG,



                                                                                          SUDIJONO SASTROATMODJO

                                                                                          NIP 195208151982031007